Minggu, 08 April 2012

Perbandingan Situs Pasar Modal


PERBANDINGAN SITUS PASAR MODAL
Nama              : Aditya Purnama Putra
NPM               : 20208043
Matkul            : Akuntansi Internasional
Kelas              : 4EB03

IPOTNEWS.COM
E-BURSA.COM
Menampilkan informasi tentang :
Ø      Berita pasar modal
Ø      Obligasi
Ø      Mata uang
Ø      Reksadana
Ø      Asuransi dan perusahaan asuransi
Ø      Semua kategori Industri
Ø      Isu ekonomi,sosial, politik,hukum, yang berhubungan dengan saham
Ø      Update perusahaan
Ø      Analisis Pasar
Ø      Analisis surat berharga  (Ringkasan transaksi,rekapitulasi Broker, perbandingan data saham, aktivitas saham broker, aktivitas perusahaan,RUPS, profil perusahaan)
Ø      Perincian saham
Ø      Gambaran saham


Menampilkan informasi tentang :
Ø      Berita ( Bisnis Indonesia, indeks berita, investor harian, BEI, Pengamatan Saham)
Ø      Profil perusahaan ( emiten BEI, sekuritas BEI)
Ø      Pasar ( Rekapitulasi Pasar BEI, Indeks BEI, saham teraktif, broker teraktif, Kenaikan/penurunan BEI, Indeks Internasional)
Ø      Valas ( Kurs mata uang, grafik mata uang, perbandingan mata uang)
Ø      Deposito, SBI, Pasar sekunder
Ø      Reksa dana (NAB reksadana, daftar historis NAB, Daftar reksadana penerbit, grafik perbandingan reksadana, reksadana dan acuannya)
Ø      Indikator Ekonomi mengenai ekonomi makro

Perpajakan Internasional


KELOMPOK 11                     : Mahdi Elwani                 (20208764)
                                                  Aditya Purnama Putra     (20208043)
                                                  Husni                              (20208599)
                                                  Seppudin                        (21208148)



Sekilas Tentang Perpajakan Internasional
Jurnal Pajak & Akuntansi Tag :Perpajakan Internasional

Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional

Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.

Teori

Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
1.      Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2.      Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3.      National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.




Hasil atau Isi

Mengapa terjadi perpajakan berganda internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentokran klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.
Apa saja upaya untuk menghindari perpajakan berganda internasional?
1.      Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
2.      Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan

Apa saja masalah-masalah dalam perpajakan internasional?
1.      Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
2.      Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
3.      Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

Analisis Hasil Jurnal

Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.

Sumber

Prof. Gunadi. 2007. Pajak Internasional. LPFEUI

Corporate Social Responsibility (CSR)


Corporate Social Responsibility (CSR)

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan CSR ?
Corporate Social Responsibility (CSR) dapat disefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan, melalui kerja sama dengan para karyawan serta perwakilan mereka, keluarga mereka, komunitas setempat maupun masyarakat umum untuk meningkatkan kualitas kehidupan dengan cara yang bermanfaat baik bagi bisnis sendiri maupun untuk pembangunan.

2. Menurut Anda, haruskah perusahaan melaporkan kegiatan CSR mereka? Mengapa iya &
mengapa tidak ?

Sangat perlu, karena CSR dapat mengungkapkan praktek dan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap para karyawan dan lingkungan sekitar. Pengungkapan tanggung jawab sosial tersebut merupakan proses pengkomunikasian efek-efek sosial dan lingkungan atas tindakan-tindakan ekonomi perusahaan pada kelompok-kelompok tertentu dalam masyarakat dan pada masyarakat secara keseluruhan.

3. Cari di website perusahaan (apa saja) yang melaporkan kegiatan CSR mereka ! Sebutkan dan Jelaskan bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut !

     CSR Bank DKI

     Arah dan Fokus CSR
    Corporate Social Responsibility
Bank DKI menyadari bahwa keberhasilan atas pencapaian kinerja dan prestasi selama ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Karenanya sebagai wujud dari apresasi atas dukungan masyarakat serta sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat di lingkungannya, berbagai kegiatan sosial telah menjadi bagian penting dari perseroan dan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) Bank DKI memprioritaskan sektor pendidikan, kesehatan, lingkungan alam dan sosial kemasyarakatan menjadi bagian penting dari perseroan dan dilaksanakan secara transparan, akuntable dan berkesinambungan dengan partisipasi aktif dari karyawan dan juga melibatkan peran serta masyarakat dan instansi terkait. Hal ini sejalan dengan tujuan Bank DKI untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik serta dalam meningkatkan peran nyata Bank DKI ditengah masyarakat.


Lebih Dekat dengan Dunia Pendidik dan Pendidikan
Tidak dapat dipungkiri, pendidikan memegang peranan penting dalam mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemajuan perkembangan suatu bangsa, bisa dilihat dari kualitas pendidikannya. Guru, merupakan elemen penting dalam mencerdaskan anak-anak bangsa, calon pemimpin masa depan. Karenanya perhatian terhadap guru, khusus di DKI Jakarta, menjadi salah satu perhatian penting Bank DKI sejalan dengan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk turut memajukan pendidikan.

CSR Sosial Kemasyarakatan
Sebagai salah satu bentuk apresiasi dan tanggung jawab kepada masyarakat, Bank DKI “memberikan kembali” dalam bentuk kegiatan-kegiatan CSR yang bertujuan untuk turut
mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui sejumlah kegiatan sosial kemasyarakatan termasuk diantaranya mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dukungan terhadap kegiatan kesenian dan kebudayaan masyarakat, serta tanggap terhadap upaya pelestarian terhadap lingkungan hidup terutama ketika ada bencana alam.

Program CSR Bank DKI kedepannya lebih terprogram dan berkesinambungan dengan memperhatikan penanganan CSR yang bersifat insidentil (crash program) untuk mengakomodasi pelaksanaan CSR bantuan bencana alam. Nantinya juga akan lebih diseleraskan dengan sejumlah program kerja Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham Bank DKI serta lebih melibatkan mass media untuk meningkatkan coverage pemberitaan Bank DKI di media massa untuk meningkatkan corporate image dan juga menggunakan pihak konsultan yang dapat dimanfaatkan untuk brainstorming dan update knowledge untuk penerapan program CSR.

Beberapa kegiatan CSR Bank DKI tahun 2012 :
23 Februari 2012
Penyaluran dana beasiswa Rp19 Miliar dari Yayasan Beasiswa DKI Jakarta melalui Bank DKI kepada 11.499 siswa/mahasiswa kurang mampu dan berprestasi serta peraih medali pada event nasional/internasional bidang olah raga, seni, sains.

22 Februari 2012
Pemberian Bantuan korban bencana alam angin puting beliung di Pulau Panggang dan Kelapa senilai masing-masing Rp 25 juta



http://www.bankdki.co.id/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=55&Itemid=63